Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Polisi sudah menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat lewat live streaming Instagram. 

"Telah terjadi pelanggaran. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. Dari hasil kepemilikian tanpa hak itu menuju saudari VA. VA statusnya tersangka dan akan kami proses selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo, hari ini (9/4/2020). 

Baca Juga:
Live Streaming Polres Jakbar Soal Penetapan Tersangka Vanessa Angel

"Dari keterangan dokter tersebut, barang yang saat ini disita oleh penyidik, yang disita dari VA, itu bukanlah benda yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter," lanjut polisi.

Karena sedang ada wabah Covid-19 dan rutan pondok bambu tak menerima titipan tahanan, serta kondisi Vanessa Angel lagi hamil, maka Vanessa Angel dikenakan tahanan kota.

"Jenis penahanan yang kami lakukan adalah penahanan kota, jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta," tutup polisi.

Baca Juga:
Fix! Vanessa Angel Jadi Tersangka Narkoba

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@vanessaangelofficial)

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan 5 butir pil xanax di tas Vanessa Angel. Dari gasil tes urine ditemukan Vanessa Angel hasilnya negatif dan suaminya, Bibi Ardiansyah positif.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Vanessa Angel dan Suami Dikonfrontir Polisi Hari Ini

Load More