Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Artis Vanessa Angel. [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Vanessa Angel jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Barat usai memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk dokter yang disebut memberikan resep pil xanax.

"Kami sudah memeriksa yang diberikan penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Tak Mendekam di Sel

Berdasarkan keterangan dokter yang diterima polisi, adalah benar telah diberikan resep pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah itu. Namun, resep itu mempunyai masa kadaluarsa atau batas jangka pemakaian.

"Resep yang dibawa VA pada saat Maret lalu itu benar. Tapi resep itu kemudian setelah kami cek dokter seharusnya resepnya sudah tidak ditukarkan lagi," ungkapnya.

Kejanggalan lainnya yang membuat status Vanessa Angel menjadi tersangka, ditemukan adanya perbedaan takaran obat dari resep dokter dan barang bukti xanax yang ditemukan.

Baca Juga:
Ayah Vanessa Angel Pasrah Putrinya Tersangka: Ikuti Saja Proses Hukum!

"Dan dokter memberi keterangan bahwa salah satu resep itu yang diberikan ditangan VA itu berbeda, yang satu diresepkan dari setengah ml yang kami sita dari VA 1 ml gram," terangnya.

Kombes Pol Ronaldo Maradona membantah ketika ditanya apakah istri Bibi Ardiansyah itu menggunakan resep palsu untuk mendapatkan pil xanax. Pemain FTV itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Vanessa Angel yang tengah hamil (mengenakan baju putih) dan suami, Bibi Ardiansyah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]

"Resepnya bukan palsu. Xanax boleh dikosumsi selama dalam pengobatan berdasarkan resep dokter. Tetapi jika tanpa hak menyimpan, memiliki, itu ada ancaman pidana," katanya menegaskan.

Baca Juga:
Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba: Semoga Saya Kuat!

"Bahwa telah terjadi kesalahan UUD nomor 5 tahun 1997. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sambung Kombes Pol Ronaldo Maradona.

Diketahui usai resmi menjadi tersangka, Vanessa Angel tidak dijebloskan ke dalam sel, melainkan menjadi tahanan kota. Hal ini karena situasi Indonesia kini darurat Covid-19 dan Vanessa Angel sendiri sedang hamil 6 bulan. [Evi Ariska]

Load More