Matamata.com - Hari ini, Senin (13/4/2020), sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang dikenal sebagai kasus Ikan Asin akan kembali digelar. Sidang beragendakan putusan yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersebut akan dilakukan via teleconference.
"Iya sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconference," kata Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi wartawan.
Ketiga terdakwa nantinya akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya untuk mendengarkan. Hakim sendiri akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Sugiyarto menyebut sudah berkomunikasi dengan Galih Ginanjar jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat kliennya itu. Galih Ginanjar siap mengajukan upaya banding apabila hasil putusannya tak sesuai harapan
"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Diketahui, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara itu, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun dan Rey Utami 2 tahun penjara, yang notabene lebih ringan dari Galih Ginanjar.
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
-
Bukan Warisan Suami, Muzdalifah Blak-blakan soal Asal-usul Rumah Mewahnya
-
Wirang Birawa Ramal Tahun 2024 Artis Inisial 'RI' Diselingkuhi Suami: Ria Ricis?
-
Master Firasat Wirang Birawa Sebut Ada Artis Wanita Inisial RI yang Diselingkuhi, Instagram Rey Utami Banjir Dukungan
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano