Trio Ikan Asin (Ismail/MataMata.com)

Matamata.com - Hari ini, Senin (13/4/2020), sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang dikenal sebagai kasus Ikan Asin akan kembali digelar. Sidang beragendakan putusan yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersebut akan dilakukan via teleconference.

"Iya sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconference," kata Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi wartawan.

Baca Juga:
Corona Mewabah, Sidang Kasus Ikan Asin Tetap Digelar Via Teleconference

Ketiga terdakwa nantinya akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya untuk mendengarkan. Hakim sendiri akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan Asin" dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam. [Evi Arisk/Suara.com]

Sugiyarto menyebut sudah berkomunikasi dengan Galih Ginanjar jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat kliennya itu. Galih Ginanjar siap mengajukan upaya banding apabila hasil putusannya tak sesuai harapan

Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Diketahui, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara itu, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun dan Rey Utami 2 tahun penjara, yang notabene lebih ringan dari Galih Ginanjar. 

Baca Juga:
Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Load More