Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

Matamata.com - Sidang kasus ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020). Putusan sidang tersebut digelar melalui teleconference lantaran pandemi virus corona.

Seperti diketahui, sasus Ikan Asin berawal dari penggunaan istilah "ikan asin" yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu. Galih diduga melontarkan kata-kata melecehkan yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Yang jelas, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah.

Baca Juga:
Dituntut 3,5 Tahun, Galih Ginanjar Akan Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Vonis terberat jatuh pada mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar. Ia divonis hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Hakim Ketua, Agus Widodo, saat bacakan putusan.

Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu (Pablo Benua) selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua (Rey Utami), 1 tahun 4 bulan dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) selama 2 tahun dan 4 bulan," sambungnya.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan. Mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan pembelaan.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Rihat selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Gandeng Cowok Lain, Begini Reaksi Galih Ginanjar

"Sama, kami pikir-pikir yang mulia," ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Nonton Video Ikan Asin Bareng

Load More