Linda Rahmadanti | MataMata.com
Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Ditengah wabah pandemi virus corona, sidang perkara ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3/2020).

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiarto, sidang hari ini digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyatakan ada fakta baru yang bakal diungkap di persidangan.

"Iya. Kami mengungkap berdasarkan undang-undang dan fakta-fakta hukum yang terjadi dan yang ada dalam persidangan," kata Sugiarto dihubungi hari ini.

Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Namun, Sugiyarto belum mau membocorkan apa fakta yang dimaksud. "Lihat nanti aja," ujar dia.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey 2 tahun penjara. (Ismail)

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Gandeng Cowok Lain, Begini Reaksi Galih Ginanjar

Load More