Matamata.com - Ditengah wabah pandemi virus corona, sidang perkara ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3/2020).
Menurut kuasa hukum Galih, Sugiarto, sidang hari ini digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyatakan ada fakta baru yang bakal diungkap di persidangan.
"Iya. Kami mengungkap berdasarkan undang-undang dan fakta-fakta hukum yang terjadi dan yang ada dalam persidangan," kata Sugiarto dihubungi hari ini.
Baca Juga:
Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Namun, Sugiyarto belum mau membocorkan apa fakta yang dimaksud. "Lihat nanti aja," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey 2 tahun penjara. (Ismail)
Baca Juga:
Barbie Kumalasari Gandeng Cowok Lain, Begini Reaksi Galih Ginanjar
Berita Terkait
-
6 Artis Berseteru dengan Mantan Pasangan, Terbaru Dewi Perssik dan Saipul Jamil
-
10 Artis Punya Banyak Haters, Ada yang Dibenci karena Keseringan Halu
-
Demi Curi Perhatian King Faaz, Galih Ginanjar Banting Setir Jadi DJ
-
Galih Ginanjar Banting Stir Jadi DJ, Berusaha Curi Perhatian King Faaz: Paling Enggak Dia Lihat Karya Aku
-
Galih Ginanjar Ajak King Faaz Buka Lembaran Baru, Auto Dicibir Netizen: Gak Punya Malu
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas