Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tio Pakusadewo (romi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]

Matamata.com - Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Aktor 56 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 gram ganja dan seperangkat alat hisap sabu alias bong. Setelah dites urine, Tio Pakusadewo juga positif amfetamin dan metafetamin.

Baca Juga:
Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo: Berawal dari Keresahan Warga

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konfrensi pers, Selasa (14/4/2020) mengungkap kalau Tio Pakusadewo kembali memakai narkoba sejak 2018. Artinya, Tio kembali memakai barang haram tersebut, tak lama setelah selesai menjalani rehabilitasi narkotika September 2019.

"Dari hasil pemriksaan yang bersangkutan pakai dari 2018. Dia bisa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan. Yang setiap pembelian 0,5 gram," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga:
5 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Sekali, Terbaru Tio Pakusadewo

Meihat dari pengakuan dari Tio Pakusadewo, Yusri Yunus melihat kalau bintang film Surat dari Praha itu sudah ketergantungan sabu.

Tio Pakusadewo dihadirkan dalam rilis penangkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). [Herwanto/Suara.com]

"Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan. Sebulan bisa beli dua kali. Dia memang konsumsi ganja dan sabu. Dia pakai bisa seminggu sekali sabu itu," terang Yusri Yunus.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap dalam kasus narkoba pada 19 Desember 2017. Tio kemudian divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi. Hingga akhirnya bebas pada 2018 lalu. (Herwanto)

Baca Juga:
LIVE: Polisi Rilis Penangkapan Tio Pakusadewo Kasus Narkoba

Load More