Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Tio Pakusadewo (Suara.com)

Matamata.com - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia hanya pasrah ketika kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi Selasa (14/4/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
5 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Sekali, Terbaru Tio Pakusadewo

Penangkapan TP alias Tio Pakusadewo itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Bahwa masyarakat sekitar resah dengan seseorang yang kerap menggunakan narkotika.

"Kronologi singkatnya, tanggal 13 tim subdit 1 Ditresnarkoba ini ada laporan di TKP ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika. Kemudian tim melajukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP," jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, TP ditemukan dalam keadaan pasrah. Juga disita beberapa barang bukti yang salah satunya paket ganja seberat 18 gram.

Baca Juga:
LIVE: Polisi Rilis Penangkapan Tio Pakusadewo Kasus Narkoba

"Barang bukti ada KTP, yang kedua handphone, dan ketiga satu bungkus ganja beratnya 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," tutur Yusri Yunus.

Kemudian, bersama dengan tim kepolisian, Tio Pakusadewo dibawa ke Polda Metro Jaya subuh tadi. Belum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, namun dipastik

"Jam satu malam ditangkap, subuh baru masuk sini (Polda Metro Jaya). Kita mengharapkan 2-3 hari lagi untuk mendalami, nanti kita sampaikan perkembangan pemeriksaan," tuturnya.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Terciduk Kasus Narkoba, Keluarga Tak Tahu

Tio Pakusadewo (Instagram/@pksdw63)

Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Tio sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada akhir 2017 lalu. Tio Pakusadewo kemudian divonis sembilan bulan masa rehabilitasi pada 24 Juli 2018.

Tio bahkan sempat berjanji kepada dirinya dan orang banyak di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya itu kembali.

Baca Juga:
Pernah Bilang Kapok Pakai Narkoba, Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi

"Siap yang mulia, saya tak akan mengulangi lagi. Saya punya janji untuk diri saya sendiri. Tidak untuk siapa-siapa," kata Tio dalam sidang saat itu.

Load More