Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Pada Senin (27/4/2020), Tim kuasa hukum Galih Ginanjar berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini karena mereka berniat mengajukan banding atas putusan kliennya terkait kasus ikan asin.

"Jadi hari ini kami akan memasukkan Memori Banding atas nama Galih Ginanjar Saputra ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar kepada MataMata.com.

Baca Juga:
Hukumannya Lebih Berat dari Pablo - Rey Utami, Galih Ginanjar Tak Terima?

Sugiyarto menambahkan putusan hakim dinilai tidak adil untuk kliennya jadi banding perlu dilakukan. Apalagi, Galih Ginanjar divonis lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua.

Trio Ikan Asin (Ismail/MataMata.com)

"Kami merasa perlu menuntut keadilan. Vonis Hakim kami rasa tidak adil. Dalam pertimbangan Hukumnya, apa yg dilakukan oleh para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama, membuat dapat diaksesnya Informasi dan atau dokumen elektronik," jelasnya.

"Tetapi dalam Putusan Majelis Hakim terdapat disparitas hukuman dimana klien kami dihukum lebih lama/lebih berat dari kedua terdakwa lainnya. Itu intinya," sambungnya.

Baca Juga:
Absen di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Nggak Ada Gunanya

Galih Ginanjar diketahui dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan dalam kasus ikan asin. Sedangkan Pablo benua juga dinyatakan bersalah diganjar 1 tahun 8 bulan penjara dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan yang notabene lebih ringan dari Galih Ginanjar. [Ismail]

Load More