Syahrini dan Reino Barack (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Belakangan ini, kehidupan rumah tangga Syahrini dan Reino Barack kembali menjadi sorotan.

Hal ini berawal dari pengakuan pria bule bernama Laurens yang mengaku papa angkat Syahrini.

Selain itu, beredar pula video syur yang mirip dengan Syahrini di Twitter. Mengetahui hal itu, Syahrini dan Reino Barack memilih bungkam.

Baca Juga:
Nggak Kalah Cetar, 5 Potret Anak Ayah Angkat Syahrini yang Disorot

Lewat Instagram Storiesnya, keduanya justru makin rajin beribadah. Hal ini terlihat jelas dari akun fanbase, @princessyahrinilovers_27.

Dari video yang dibagikan, terdengar lantunan suara merdu Reino Barack dan Syahrini saat membaca Asmaul Husna. Sontak saja, postingan tersebut langsung menuai ragam reaksi netizen.

Syahrini dan Reino Barack (Instagram/@princessyahrinilovers__27)

"Tetap kuat ya, kalian jodoh yang disatukan Allah untuk membina rumah tangga," kata netizen @1216_maa.

Baca Juga:
Anak Laurens Pastikan Lelaki yang Dekati Syahrini Bulan Agustus Bukan Reino

"Ademmm dengernya," imbuh akun @neni.sumartini.

"Semoga Allah SWT terus memberikan kesabaran dan kekuatan pada Incess dan Pak RB. Aaminn," terang netizen @ellyiriany26.

Baca Juga:
Heboh Video Syur Mirip Syahrini, Polisi Kini Sudah Berhasil Ringkus Pelaku

"Semoga ditutup semua aib, terlindung dari fitnah hidup dan mati. Sakinah selalu berkah urusan," jelas akun @citradewisusanti.

Terbaru, polisi kini sudah berhasil meringkus pelaku yang menyebarkan video syur mirip Syahrini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.

"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, Jawa Timur. Yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers secara online, Rabu (27/5/2020).

Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan telah mengakui dirinya pemilik akun penyebar video. Bahkan, ia juga telah mengakui dirinya sendiri yang memposting video tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More