Matamata.com - Aksi selebgram cantik Sarah Salsabila Keihl atau Sarah Keihl lelang keperawanan bisa berujung pada perkara hukum. Perbuatan Sarah bisa dipidana menurut ahli hukum.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Dia menilai perbuatan Sarah dapat dipidana dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) dua undang-undang. UU Pornografi dan UU ITE," kata Hibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, dalam video tersebut Sarah jelas menyebut kata yang mengganbarkan alat kelamin, hal itu yang yang membuatnya terjerat dalam UU Pornografi.
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," katanya.
Kemudian video tersebut juga mengandung asusila walaupun bukan dari gambar tetapi ucapan hingga bisa terkena UU ITE.
"Kalau UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)," jelasnya.
Sebelumnya, Sarah Salsabila Keihl mengunggah video di Instagram dan mengaku akan melelang keperawanannya sebesar Rp 2 miliar. Lelang keperawanan itu dengan maksud untuk membantu melawan penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun beberapa saat kemudian, ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut dan videonya dihapus. Sarah Salsabila mengaku tak menyangka netizen heboh menanggapi videonya tersebut. [Herwanto]
Berita Terkait
-
Mantan Pacar Sebut Mahdy Reza Kena Karma, Sok Tersakiti Sarah Keihl Padahal Dzalim
-
Sarah Keihl Cerita Malam Pertama Usai Menikahi Bule Jerman yang Suka Ketoprak
-
Aib Mahdy Reza Dispill Balik Selebram Diduga Mantan Pacarnya, Singgung Hubungan Terlarang Sarah Keihl
-
Ngaku Bantu Persiapan Nikah, Mahdy Reza Dianggap Cemarkan Nama Baik hingga Disomasi Sarah Keihl
-
Serasi Hadiri Pernikahan Sarah Keihl, Aaliyah Massaid Sengaja Tak Pakai Sepatu Hak Tinggi Demi Thariq Halilintar?
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano