Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Matamata.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo sampai pada babak baru.

Diketahui, Vicky Prasetyo sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Kedatangannya ke sana terkait pelimpahan berkas perkara Vicky atas kasus pencemaran nama baik yang sudah masuk tahap dua.

Vicky datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Mereka tiba di sana sekira pukul 12.03 WIB.

Baca Juga:
Foto: Vicky Prasetyo Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus Vicky memasuki babak baru. Nantinya, Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

Berikut ini kilas balik perjalanan kasus Vicky Prasetyo.

Baca Juga:
Hari Ini Datangi Kejari Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo cuma Bisa Pasrah

19 November 2018

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Tak sendirian, Vicky datang bersama warga, ketua RT, dan juga pihak kepolisian.

Vicky menduga Angel Lelga tengah berduaan dengan lelaki di dalam kamar. Belakangan, lelaki itu diketahui bernama Fiki Alman.

Baca Juga:
Digosipkan Pacari Shezy Idris, Ini Kata Vicky Prasetyo

19 November 2018

Usai melakukan penggerebekan, Vicky langsung mengambil langkah hukum di hari yang sama. Dia melaporkan Angel dan Fiki ke Polres Jakarta Selatan terkait tuduhan perzinaan.

Angel Lelga menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

21 Desember 2018

Baca Juga:
Tepergok! Tante Ernie Kasih 'Cinta' buat Vicky Prasetyo

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dia tak terima digerebek dan dituduh berselingkuh dengan lelaki lain.

Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.

30 Juli 2019

Polisi mengumumkan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman dihentikan. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan Vicky diterbitkan karena polisi menilai tak ada bukti kuat terkait tuduhan perzinaan.

Angel Lelga dan Fiki Alman (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

4 Desember 2019

Polisi membenarkan status Vicky Prasetyo naik menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

7 Juli 2020

Setelah berkas Vicky Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21, polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, Vicky sebagai tersangka datang ke Kejaksaan.

(Yazir Farouk)

Load More