Matamata.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo sampai pada babak baru.
Diketahui, Vicky Prasetyo sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Kedatangannya ke sana terkait pelimpahan berkas perkara Vicky atas kasus pencemaran nama baik yang sudah masuk tahap dua.
Vicky datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Mereka tiba di sana sekira pukul 12.03 WIB.
Baca Juga:
Foto: Vicky Prasetyo Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus Vicky memasuki babak baru. Nantinya, Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Berikut ini kilas balik perjalanan kasus Vicky Prasetyo.
Baca Juga:
Hari Ini Datangi Kejari Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo cuma Bisa Pasrah
19 November 2018
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Tak sendirian, Vicky datang bersama warga, ketua RT, dan juga pihak kepolisian.
Vicky menduga Angel Lelga tengah berduaan dengan lelaki di dalam kamar. Belakangan, lelaki itu diketahui bernama Fiki Alman.
Baca Juga:
Digosipkan Pacari Shezy Idris, Ini Kata Vicky Prasetyo
19 November 2018
Usai melakukan penggerebekan, Vicky langsung mengambil langkah hukum di hari yang sama. Dia melaporkan Angel dan Fiki ke Polres Jakarta Selatan terkait tuduhan perzinaan.
21 Desember 2018
Baca Juga:
Tepergok! Tante Ernie Kasih 'Cinta' buat Vicky Prasetyo
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dia tak terima digerebek dan dituduh berselingkuh dengan lelaki lain.
Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.
30 Juli 2019
Polisi mengumumkan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman dihentikan. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan Vicky diterbitkan karena polisi menilai tak ada bukti kuat terkait tuduhan perzinaan.
4 Desember 2019
Polisi membenarkan status Vicky Prasetyo naik menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
7 Juli 2020
Setelah berkas Vicky Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21, polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, Vicky sebagai tersangka datang ke Kejaksaan.
(Yazir Farouk)
Berita Terkait
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!
-
Pamer Video di Balik Layar Ngonteni Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar Dibilang Kelakuannya Mirip Vicky Prasetyo
-
Kerap Gagal Berumah Tangga, Kalina Ocktaranny Ogah Publikasi Pacar Baru
-
Gagal Jadi Anggota DPR, Kini Vicky Prasetyo Dituding Nipu Miliaran Rupiah
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...