Matamata.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo sampai pada babak baru.
Diketahui, Vicky Prasetyo sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Kedatangannya ke sana terkait pelimpahan berkas perkara Vicky atas kasus pencemaran nama baik yang sudah masuk tahap dua.
Vicky datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Mereka tiba di sana sekira pukul 12.03 WIB.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus Vicky memasuki babak baru. Nantinya, Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Berikut ini kilas balik perjalanan kasus Vicky Prasetyo.
19 November 2018
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Tak sendirian, Vicky datang bersama warga, ketua RT, dan juga pihak kepolisian.
Vicky menduga Angel Lelga tengah berduaan dengan lelaki di dalam kamar. Belakangan, lelaki itu diketahui bernama Fiki Alman.
19 November 2018
Usai melakukan penggerebekan, Vicky langsung mengambil langkah hukum di hari yang sama. Dia melaporkan Angel dan Fiki ke Polres Jakarta Selatan terkait tuduhan perzinaan.
21 Desember 2018
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dia tak terima digerebek dan dituduh berselingkuh dengan lelaki lain.
Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.
30 Juli 2019
Polisi mengumumkan kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman dihentikan. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan Vicky diterbitkan karena polisi menilai tak ada bukti kuat terkait tuduhan perzinaan.
4 Desember 2019
Polisi membenarkan status Vicky Prasetyo naik menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
7 Juli 2020
Setelah berkas Vicky Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21, polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, Vicky sebagai tersangka datang ke Kejaksaan.
(Yazir Farouk)
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
Terpopuler
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Menteri LH Dorong PSEL Palembang Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
-
The Popstival Vol. 2 Hidupkan Kembali Euforia Festival di Depok yang Lama Dirindukan
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo