Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir.
Langkah ini diambil guna memastikan proses persidangan nantinya berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang sedang berlangsung.
"Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semua ibadah haji ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, pertimbangan utama penundaan pelimpahan ini berkaitan erat dengan kesiapan para saksi di persidangan. Saat ini, banyak saksi penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut yang sedang bertugas langsung dalam penyelenggaraan haji 2026.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini, sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," kata Asep menambahkan.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama ini memiliki rekam jejak penanganan yang cukup panjang. KPK mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025.
Lima bulan berselang, tepatnya pada 9 Januari 2026, penyidik KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus ini, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat ikut dicekal ke luar negeri. Kendati demikian, hingga saat ini status Fuad masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara rasuah ini disinyalir telah merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Pasca-keluarnya hasil audit BPK, penegakan hukum bergerak cepat. KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dinamis. Atas permohonan keluarga, KPK mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, demi kepentingan efektivitas penyidikan, lembaga antirasuah tersebut kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan kasus ini terus berkembang hingga akhir Maret 2026. KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
DPR Sahkan RUU Polri, Menteri Hukum Sebut Regulasi Baru Dukung Adaptasi Teknologi
Terpopuler
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel
Terkini
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Wamendagri Bima Arya: Gerakan Indonesia ASRI Arahan Langsung Presiden Prabowo
-
Kementan Perkenalkan Teknologi Bioreaktor Pengubah CPO Jadi B100 di PENAS XVII Gorontalo
-
Kadin Indonesia Respons Keluhan Investor China soal Regulasi Tambang Nikel