Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Matamata.com - Usai resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020) sore, kondisi Vicky Prasetyo diungkap pengacaranya, Ramdan Alamsyah.  Diketahui kini Vicky Prasetyo akan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Vicky Prasetyo tampak tegar. Kondisinya menurut pengacara baik-baik saja. 

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

"Kondisi baik-baik saja," terang Ramdan Alamsyah kepada wartawan.

Tidak ada pesan apa pun yang disampaikan Vicky Prasetyo. Vicky Prasetyo cuma terus mempertanyakan apa kesalahannya hingga harus di penjara.

"Nggak ada pesan-pesan apa pun. Pada intinya, 'Gue ditahan biar Allah yang melihat apakah salah saya mempertahankan harga diri gue. Gue melihat istri gue di kamar bareng laki-laki lain. Dimana perasaan gue?' Boleh dikatakan hari ini dia dipersalahkan," tutur Ramdan Alamsyah.

Baca Juga:
LIVE: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan

Vicky Prasetyo berjalan masuk kedalam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.

Kini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila di penjara

Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuding Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Baca Juga:
Gerebek Angel Lelga hingga Dilaporkan, Ini Perjalanan Kasus Vicky Prasetyo

Angel Lelga yang tak terima kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. [Herwanto]

Load More