Senin, 29 April 2024
Madinah | MataMata.com Selasa, 07 Juli 2020 | 18:26 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Hari ini, Selasa (7/7/2020) Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.

Dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan. Sebelum itu, Vicky Prasetyo yang datang mengenakan setelan hitam sendiri sudah mengaku pasrah dan menerima dengan lapang dada apabila ditahan.

Vicky Prasetyo saat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan. [Alfian]

Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Baca Juga:
Tangisan Pedih Adik Vicky Prasetyo Iringi Penahanan Sang Kakak

Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Saat memasuki mobil tahanan dan menuju Rutan Salemba tampat dia ditahan, Vicky Prasetyo sempat berpesan kepada adiknya, Baby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.

Baca Juga:
Tulang Punggung, Permohonan Vicky Prasetyo Buat Tak Dibui Ditolak Kejari

"Baby nitip anak-anak ya, tolong jagain mereka," kata Vicky Prasetyo.

Sambil menangis, Baby mengiyakan permintaan sang kakak. Kepada awak media, Baby juga minta agar masyarakat mendoakan Vicky Prasetyo. [Alfian Winanto]

 

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga: Manusia Tak Bisa Memutar Balikan Fakta