Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Ramdan Alamasyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo tak tinggal diam ketika kliennya sudah masuk bui.

Ia siap mengambil langkah menyusul penahanan kliennya itu di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Komentari Penahanan Vicky Prasetyo, Fiki Alman: Alhamdulillah!

Ramdan mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan agar Vicky dijadikan tahanan kota.

"Kita akan berusaha minggu depan untuk memohon ke pihak Kejari Jaksel untuk penangguhan tahanan atau mengubah status tahanan Rutan menjadi tahanan kota supaya semua hukum berlaku adil," kata Ramdan ditemui usai menjenguk Vicky di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat (11/7/2020).

Untuk persiapan sidang, Ramdan dan tim akan mencari alat bukti untuk membantah tuduhan pelapor, Angel Lelga. Dia yakin, Vicky tidak bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga:
Belain Vicky Prasetyo, Adik Ungkap Kejanggalan Ucapan Angel Lelga

"Apa yang akan kita lakukan yang pasti kedepannya kita akan lakukan pembelaan mencari alat bukti dan membantah tuduhan," ujar dia.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya berjalan memasuki Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Vicky pun dijerat pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Baca Juga:
Berujung Dibui, Terungkap Alasan Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga

(Herwanto)

Load More