Selasa, 05 November 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Rabu, 15 Juli 2020 | 15:56 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis kasus KDRT terhadap Dipho Latief pada, Rabu (15/7). 

Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan. 

Artinya, kalaupun vonis itu dikabulkan hakim, Nikita tidak akan dipenjara, kecuali ia kembali melanggar hukum selama jangka waktu satu tahun.

Baca Juga:
Akun IG Diduga Kembali Hilang, Nikita Mirzani Bongkar Fakta Sebenarnya

Hukuman ini terbilang ringan. Jaksa sendiri menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman tersebut karena menimbang perempuan 34 tahun itu sebagai orangtua tunggal dari tiga anak dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selama ini, Nikita Mirzani selalupercaya diri dan tak pernah absen menghadiri sidang. 

Baca Juga:
Pernah Disemprot, Adik Ayu Ting Ting Panik Mau Ketemu Nikita Mirzani

Pada sidang terakhir, Nikita Mirzani mengungkap kejanggalan dalam sidangnya. Salah satunya soal tanda tangan dokter di surat visum yang diyakini pihak Nikita adalah palsu.

Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Jaksel. [YouTube Nikita Mirzani]

Selain itu, menurut pihak Nikita Mirzani, saksi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Bahkan dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Dipo Latief, tidak melihat adanya pemukulan. (Ferry Noviandi)

Baca Juga:
Yang Lama Diretas, Nikita Mirzani Buat Akun Instagram Baru