Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Irwansyah (MataMata.com/Suci Febriastuti)

Matamata.com - Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Bandung untuk kasus penggelapan Rp 1,9 miliar yang dituduhkan pada kliennya.

"Per hari Senin saya terima," kata Zakir Rasyidin saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Zakir mengungkapkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik tak menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat Medina Zein. Sehingga langkah polisi menghentikan pemeriksaan, dinilainya sudah cukup tepat.

Baca Juga:
Kasus Medina Zein dan Irwansyah Dihentikan Sementara

"Ya perkara dihentikan itu kan karena bukan merupakan tindak pidana, jadi perkara mas Irwan dihentikan oleh Polrestabes Bandung ini karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyi dalam surat SP3 nya," ujar dia.

Irwansyah dan Medina Zein [Instagram]

Dalam kesempatan ini, Zakir juga meluruskan berita dari beberapa media online yang menulis bahwa penghentian itu cuma sementara.

"Ini penegasan saja bahwa tidak ada penghentian sementara ya dalam KUHAP. Itu perintah penghentian penyidikan bukan perintah penghentian penyidikan sementara tidak ada bahasa itu dalam KUHAP," katanya.

Baca Juga:
Kasus Medina Zein dan Irwansyah Dihentikan Sementara, Kenapa?

"Di dalam SP3 yang kami terima tidak ada bahasa dihentikan sementara, di situ bahasanya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana itu bunyinya," ujarnya lagi.

Irwansyah dilaporkan rekan bisnisnya, Medina Zein, atas tuduhan penggelapan dana Rp senilai 1,9 miliar.

Suamia Zaskia Sungkar ini dituduh menerima aliran dana dari perusahaan mereka, PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta) secara diam-diam.

Baca Juga:
Lafalkan Takbir, Suara Irwansyah Bikin Netizen Nangis sampai Merinding

Sementara itu, dikabarkan kedua belah pihak akan menggelar preskon terkait kabar tersebut besok Rabu (12/8/2020). (Evi Ariska)

Load More