Matamata.com - Banyak artis yang memberi support pada Jerinx SID yang ditahan Polda Bali atas laporan IDI. Artis Tamara Bleszynski turut pun berkomentar soal penahanan musisi Jerinx SID. Dalam laman Instagram pribadinya, ia memohon maaf dan meminta pengertian para dokter.
"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," tulis Tamara Bleszynski dikutip Kamis, (13/8/2020).
"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," sambungnya lagi.
Baca Juga:
Keluarga Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Sudah Bahas Rencana Pernikahan
Tamara Bleszynski berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa memaafkan Jerinx SID dan siapapun mereka yang berpendapat berbeda.
Menurutnya, hukuman enam tahun penjara untuk Jerinx SID juga tidak imbang.
"Ku harap dan memohon maafmu. Enam tahun tidak berimbang," lanjutnya.
Baca Juga:
5 Seleb Bollywood Dikabarkan Gay, Ada Sahabat Shah Rukh Khan
Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx SID dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.
Sebelumnya, Jerinx SID sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI. Drummer SID ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.
Baca Juga:
Tuai Kritikan! 5 Seleb Dukung RUU Cipta Kerja
Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test COVID-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas pernyataan itu, Jerinx SID sendiri sebetulnya sudah meminta maaf.
Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Jawaban Tamara Bleszynski saat Teuku Rasya Minta Klarifikasi soal Dilupakan Anak: Hah? Apaan Sih?
-
Curhat Diacuhkan Putranya hingga Kutip Hadis Rasul, Tamara Blezynski Malah Dicibir: Siapa Suruh Dulu Pilih Brondong!
-
Harvey Moeis Terjeras Kasus Dugaan Korupsi, Tamara Bleszynski Kuatkan Sandra Dewi
-
Mengejutkan! Kenzou Leon Lewis Anak Tamara Bleszynski, Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisinya
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar