Silfa Humairah Yuliani | MataMata.com
Tamara Bleszynski (Instagram @tamarableszynskiofficial)

Matamata.com - Banyak artis yang memberi support pada Jerinx SID yang ditahan Polda Bali atas laporan IDI.  Artis Tamara Bleszynski turut pun berkomentar soal penahanan musisi Jerinx SID. Dalam laman Instagram pribadinya, ia memohon maaf dan meminta pengertian para dokter.

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," tulis Tamara Bleszynski dikutip Kamis, (13/8/2020).

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Keluarga Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Sudah Bahas Rencana Pernikahan

Tamara Bleszynski berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa memaafkan Jerinx SID dan siapapun mereka yang berpendapat berbeda.

Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]

Menurutnya, hukuman enam tahun penjara untuk Jerinx SID juga tidak imbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. Enam tahun tidak berimbang," lanjutnya.

Baca Juga:
5 Seleb Bollywood Dikabarkan Gay, Ada Sahabat Shah Rukh Khan

Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx SID dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.

Tamara Bleszynski (Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Sebelumnya, Jerinx SID sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI. Drummer SID ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.

Baca Juga:
Tuai Kritikan! 5 Seleb Dukung RUU Cipta Kerja

Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test COVID-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas pernyataan itu, Jerinx SID sendiri sebetulnya sudah meminta maaf.

Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Load More