Matamata.com - Soal tudingan surat keterangan lulus (SKL) palsu, pelawak Nurul Qomar sempat melakukan protes.
Melalui pesan singkat, Qomar bercerita ke rekannya di grup Empat Sekawan, Derry soal SKL itu.
"Dia (Qomar) juga ada penjelasan ke saya, saya bacain ke teman-teman media, ini saya cuman bacain yaa. 'Dery tolong beri penjelasan ke teman-teman, untuk memastikan seorang anak sebagai anak kandung, asli atau bukan maka harus dilakukan proses tes DNA kan melalui laboratorium forensik," kata Derry membacakan pesan Qomar saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
Dalam curhatnya, Qomar mengeluhkan keabsahan putusan tersebut. Sebab, pihaknya tidak dikabulkan permohonannya untuk memastikan keaslian barang bukti.
"Dari Pengadilan Negeri Brebes sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga ke Mahkamah Agung RI, majelis hakim dan kejaksaan tidak pernah mau meminta apa yang diinginkan pihak kami, untuk melakukan laboratorium forensik. Untuk menentukan barang bukti itu benar valid atau abal-abal (atau by design)," ujar Derry masih membacakan pesan Qomar.
Qomar yakin betul barang bukti yang disangkakan kepadanya adalah hasil rekayasa. Ia meyakini asumsi itu lantaran tak ada transparansi validasi dokumen.
"Barang bukti yang kemudian dituduhkan ke Haji Qomar itu memang abal-abal. Itu sebabnya mereka tidak mau melakukan tes validasi barang bukti melalui laboratiriun forensik. Itu pernyataan dari Pak Qomar," ujarnya.
Usai membacakan pesan dari Qomar, Derry enggan berkomentar. Ia mengaku hanya membacakan pembelaan dari sahabatnya.
"Begitulah penjelasannya yang saya sampaikan, nggak kurang gak lebih sesuai dari beliau," katanya menjelaskan.
Pelawak Haji Qomar ditahan polisi karena terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
Qomar atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan diborgol. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara. Qomar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut ditolak dan kini menjalani hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Viral, Makam Komedian Nurul Qomar Amblas dan Tak Terurus: Warga Pertanyakan Peran Keluarga
-
Mengejutkan, Komedian Nurul Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4, Ini Kata Dokter
-
Nurul Qomar Derita Kanker Usus Stadium 4: Abah Terancam Berumur Pendek
-
Idap Kanker Usus, Pelawak Qomar Butuh Biaya Besar untuk Kemoterapi
-
Anak Ungkap Kondisi Terkini Pelawak Nurul Qomar Usai Pengangkatan Tumor
Terpopuler
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season