Linda Rahmadanti | MataMata.com
Anton drummer band J Rocks. [Instagram]

Matamata.com - Anton J-Rocks diringkus pihak kepolisian dengan barang bukti berupa ganja. 

Berdasarkan hasil tes urine, Anton J-Rocsk dinyatakan positif narkoba golongan satu. 

"Kita masih pendalaman semuanya, yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan, kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:
Sepi Job, Alasan Anton J-Rocks Pakai Ganja

Tiga orang lainnya yang juga ditangkap adalah Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya.

Dua nama pertama merupakan kru J-Rocks, sementara yang terakhir mantan kru band tersebut.

Anton, drummer grup band J Rocks. [Instagram]

Berdasarkan pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho sebagai pemasok, sementara Anton dan Wijaya sebagai pengguna.

Baca Juga:
Seharga Satu Juta Rupiah, Anton J-Rocks Beli Ganja dari Kru Bandnya Sendiri

"Kita masih dalami ini karena kita baru penangkapan kemarin," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih akan mendalami keterlibatan Anton J-Rocks, apakah ikut mengedarkan atau tidak. 

"Apakah kemungkinan mereka juga terlibat dalam hal penyebaran narkotika ini? Ini masih kita dalami," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga:
Terciduk Kasus Narkoba, Anton J-Rocks Minta Maaf Sama Keluarga

Tapi sejauh ini, Anton mengaku cuma sebagai pemakai. Bahkan, ia memastikan baru satu kali menghisap ganja.

"Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi sebelum ini memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan (ganja), itu pengakuannya," kata Yusri.

Anton J-Rocks ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga:
LIVE: Rilis Kasus Narkoba Anton Drummer J-Rocks

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering yang disimpan di lemari es. Ada juga satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari.

Drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anton terjerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang nartkotika. Ia pun terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (Ismail)

Load More