Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Vanessa Angel akan menjalani sidang pada 31 Agustus 2020 mendatang terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Kabar itu disampaikan oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ayanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/8/2020).

"Benar, sidang Senin 31 Agustus," kata Eko Ayanto.

Baca Juga:
3 Potret Terbaru Vanessa Angel, Langsung Singset pasca Lahiran

Vanessa Angel diserahkan ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). Karena memiliki bayi, Vanessa pun hanya dijadikan tahanan kota. [Ismail/Suara.com]

"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadlan. Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang, Senin, 31 Agustus," kata Eko menambahkan.

Sidang Vanessa Angel rencananya akan digelar seperti biasa meski pandemi virus corona belum berakhir. 

"Karen terdakwa jadi tahanan kota, jadi majelis hakim memerintahkan supaya (terdakwa) hadir di persidnagan," ucap Eko.

Baca Juga:
Sumber Kekayaan Rizky Billar, Daster Vanessa Angel Melorot

"Nggak pakai Zoom, nggak pakai online. Artinya sidang biasa dengan protokol kesehatan," imbuh Eko.

Dalam kasus narkoba ini, suami Bibi Ardiansyah ini dianggap memiliki narkoba hingga dijerat pasal 114 juncto 132. Selain itu, Vanessa Angel juga dianggap menjadi perantara hingga dikenakan pasal pasal 112 juncto 132.

"Pasal 114 hukumannya minimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 112 minimal empat tahun," kata Eko menjelaskan.

Baca Juga:
Digendong Suami, Tali Tipis Daster Vanessa Angel Copot Diketawain

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa Angel. (Ferry Noviandi)

Baca Juga:
Vanessa Angel Unggah Foto Bareng Anak Berjemur, Bagian Ini Malah Diperbesar

Load More