Matamata.com - Emma Fauziah, Ibunda Vicky Prasetyo tak mau mengungkapkan kesannya bertemu dengan Angel Lelga di persidangan.
Emma hanya meminta doa agar kasus Vicky Prasetyo bisa cepat selesai.
Di ruang sidang, Emma sempat menangis. Tangisnya pecah ketika melihat video penggerebekan rumah Angel oleh Vicky, diputar di persidangan.
Emma mengaku kasihan dengan sang putra karena dikhianati oleh Angel yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Di dalam video, Vicky mendapati Angel tengah berduaan dengan lelaki bernama Fiki Alman di dalam kamar.
"Saya kasihan saja sih lihat anak saya, istrinya seperti itu," ujar Emma.
"Iya lihat tayangan itu, istrinya ditemukan di kamar berdua. Suaminya saking sangat mencintai kan. Saya sangat sedih dan prihatin melihat kejadian ini makanya tadi saya nangis," kata dia lagi.
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain kesaksian Angel, sidang juga memutar video penggerebekan rumahnya oleh Vicky Prasetyo.
Kasus yang menjerat Vicky memang merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel pada November dua tahun lalu.
Host acara Okay Bos itu menuduh Angel berselingkuh dengan Fiki Alman. Dia kemudian melaporkan Angel dan Fiki atas tuduhan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan. Dia juga merasa ada pengaburan fakta dalam penggerebekan tersebut.
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.
Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada juga Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaan hukumannya minimal lima tahun penjara. (Ismail)
Berita Terkait
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
Terpopuler
-
Tinjau Perayaan Natal di Katedral Manado, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Nilai Solidaritas
-
Tinjau Kesiapan Nataru di Stasiun Tawang, Wapres Gibran Salurkan Sembako kepada Pengemudi Ojol
-
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 di Tengah Duka Bencana Sumatera
-
Penuhi Undangan Kiai Sepuh, Ketua Umum PBNU Hadiri Silaturahim di Ponpes Lirboyo
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season