Linda Rahmadanti | MataMata.com
Pernikahan Ibu Vicky Prasetyo. (Youtube/Trans7Official)

Kasus yang menjerat Vicky memang merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel pada November dua tahun lalu.

Host acara Okay Bos itu menuduh Angel berselingkuh dengan Fiki Alman. Dia kemudian melaporkan Angel dan Fiki atas tuduhan perzinaan.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan. Dia juga merasa ada pengaburan fakta dalam penggerebekan tersebut.

Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.

Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.

Aktris Angel Lelga ketika memberi keterangan sebagai saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada juga Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaan hukumannya minimal lima tahun penjara. (Ismail)

Load More