Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang membelit Jerinx SID kini sudah dinyatakan P21. Oleh karena itulah, Jerinx SID kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis (27/8). 

Meski sudah dilimpahkan, Jerinx SID tak ditahan di Lapas Kerobokan. Suami Nora Alexandra tersebut tetap ditahan di Rutan Polda Bali. 

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, hari ini.

Eka mengatakan Jerinx disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara Jerinx di persidangan nanti berjumlah tujuh orang. Tim merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.

Jerinx SID cium Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Karena masih pandemi virus corona, maka sidang kasus Jerinx SID nantinya akan digelar secara daring.

"Kita tahu tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada 2 September. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujar Eka.

Load More