Matamata.com - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang membelit Jerinx SID kini sudah dinyatakan P21. Oleh karena itulah, Jerinx SID kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis (27/8).
Meski sudah dilimpahkan, Jerinx SID tak ditahan di Lapas Kerobokan. Suami Nora Alexandra tersebut tetap ditahan di Rutan Polda Bali.
"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, hari ini.
Eka mengatakan Jerinx disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tim jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara Jerinx di persidangan nanti berjumlah tujuh orang. Tim merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.
Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Karena masih pandemi virus corona, maka sidang kasus Jerinx SID nantinya akan digelar secara daring.
"Kita tahu tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada 2 September. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujar Eka.
Jerinx tak dibawa ke Lapas Kerobokan karena tempat itu masih ditutup karena pandemi virus corona.
"Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucap Eka.
Sementara, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) beserta Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali. Mereka datang untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan.
Gendo -- sapaan akrab I Wayan Suardana -- mengatakan pihaknya masih berharap agar Jerinx tak ditahan.
"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," kata Gendo.
Jerinx SID dijadikan sebagai tersangka terkait unggahannya di Instagram atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pernyataannya yang disoal berbunyi "IDI kacung WHO".
(Antara)
Berita Terkait
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano