Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan didakwa miliki 20 psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, artis cantik Vanessa Angel mengungkap alasannya. Istri Bibi Ardiansyah ini bilang supaya cepat sidangnya.  "Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa Angel usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Sidang selanjutnya langsung masuk pokok perkara lantaran tak ada seksepsi. Dia tak ingin sidang memakan waktu lama. "Tinggal sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," ujar Vanessa.

Vanessa Angel usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/8). [Evi Ariska/Suara.com]

Mengaku tidak begitu paham tentang persoalan hukum diakui oleh perempuan 26 tahun ini. Sehingga ia menyerahkan segala keputusan kepada kuasa hukumnya. "Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Yang terpenting bagi Vanessa Angel, dia dengan suami, Bibi Ardiansyah serta anak semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah tidak akan berpisah apapun hukumannya kelak.   "Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," kata dia.

Sementara, Bibi Ardiansyah tidak banyak berbicara usai dampingi istrinya itu di sidang perdana. Dia hanya meminta doa agar segala urusan hukum istri tercinta dapat diberi kemudahan. "Mohon doanya aja semuanya," ucap Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel memiliki 20 butir pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Xanax berfungsi sebagai obat penenang. JPU juga mendakwa Vanessa Angel dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:
Jauh-jauh dari Pemalang, Ayah Vanessa Angel Datang ke Sidang Beri Dukungan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Vanessa Angel.

Sebelumnya pada Senin (16/3/2020) malam, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. 

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.

Waktu itu, Vanessa juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.

Vanessa diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Agustus. Vanesa Angel kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyusui si bayi.

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Itu dia alasan Vanessa Angel tak mengajukan eksepsi, bagaimana menurutmu? [Evi Ariska]

Load More