Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
(Kiri ke kanan) Zahwa Massaid, Reza Artamevia, dan Aaliyah Massaid [Suara.com/Yuliani]

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Penyanyi Reza Artamevia [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza. Reza dapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F.

Reza Artamevia disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara.

Ini adalah penangkapan kedua Reza. Sebelumnya pada 2016, dia dan guru spiritualnya, Gatot Bradjamusti juga diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait kasus serupa.

Reza Artamevia (MataMata.com/Ismail)

 

Load More