Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Syakir Daulay. [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Terkait kasus Syakir Daulay, tim kuasa hukum belum bisa memberi komentar banyak mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh pemiliki label musik, ProAktif, Agi Sugiyanto. Pasalnya dalam kasus tersebut, Syakir baru menyampaikan secara lisan untuk menghadapi gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat, Sugiyanto, pemilik label musik Pro Aktif.

"Kalau untuk gugatan ini kan beda dengan gugatan sebelumnya. Ini gugatan baru yang diajukan oleh pak Sugiyanto. Nah kalau dari kami sebelumnya belum dapat kuasa dari Syakir, tapi sudah ada lisan kepada kami untuk hadir," kata kuasa hukum Syakir Daulay, Meika Arista, usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Syakir Daulay (MataMata.com/Muhaimin A Untung)

Sampai di pengadilan, Meika mengaku belum mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh Agi Sugiyanto kepada Syakir Daulay.

"Untuk berikutnya kami juga belum baca objek gugatannya apa, yang digugat apa. Jadi kita perlu baca gugatannya dulu untuk  kemudian upaya hukum seperti apa, kita bisa sampaikam ke depannya lagi," tutur Meika.

Awalnya pihak Syakir Daulay tidak tahu ada sidang atas laporan Agi Sugiyanto. Meika Arista baru tahu setelah mendapat informasi dari tim kuasa hukum Agi Sugiyanto.

Agi Sugiyanto, pemilik label ProAktif. [Instagram]

"Kami sebelumnya belum dapat panggilan secara resmi dari pengadilan. Cuma kami dengan kuasa hukum Sugianto cukup lancar komunikasinya. Jadi beliau yang memberi tahu. Otomatis untuk itikad baiknya kami datang sidang hari ini," tuturnya.

Seperti diketahui, Syakir Daulay digugat oleh pemilik label musik ProAktif, Agi Sugiyanto terkait pencemaran nama baik.

Sugiyanto merasa namanya telah difitnah oleh Syakir Daulay karena dituduh telah membajak akun YouTube pribadinya. Juga mencuri lagu-lagunya.

Load More