Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]
Lucinta Luna (Herwanto/MataMata.com)

Seperti diketahui Artis Lucinta ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dia dibekuk di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) lalu.

Polisi berhasil menemukan tiga butir ekstasi yang telah di buang ke keranjang sampah saat melakukan penggeledahan di Apartemen Thamrin City. Namun Lucinta Luna menegaskan bahwa barang bukti itu bukan miliknya.

Sebelumnya, Lucinta Luna sendiri dituntut menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lucinta Luna dan Abash (Instagram @ashgreyz)

Lucinta Luna dianggap bersalah atas Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Ismail]

Load More