Matamata.com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta akan diperiksa pada, Rabu (23/9).
Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta mengaku kliennya awalnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2020) besok. Namun ditunda karena surat pemeriksaan dari penyidik belum keluar.
"Harusnya Rabu besok. Tapi diundur karena suratnya belum turun," ungkap Leo Situmorang saat dihubungi suara.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Syahrini, Lia Ladysta Kapan Diperiksa?
Kuasa hukum berdarah Batak itu pun memastikan, Lia Ladysta dipastikan kooperatif dan bakal hadir saat pemeriksaan.
"Kooperatif kok. Saya sama Lia kooperatif dampingi Lia. Lia sendiri setelah ketemu kuasa hukum fine-fine aja," tuturnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka sejak Maret lalu.
Baca Juga:
Lia Ladysta Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasusnya dengan Syahrini
"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).
Tersangka rencananya akan dipanggil di Polda Metro Jaya pada pekan depan guna menjalani pemeriksaan.
"Kita rencanakan tanggal 22, tanggal 23 ini kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL dan juga media EN yang memang pada saat itu mewawancari LL," tuturnya.
Menurut Yusri, dari hasil wawancara Eminews ke Lia Ladysta diduga ada unsur pencemaran nama baik. Sehingga tim kuasa hukum Syahrini melaporkan mantan personel Trio Macan itu ke polisi.
"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Dia dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)
Berita Terkait
-
Terungkap! Syahrini Diduga Hamil Sudah 7 Bulan
-
Efek Edit Foto Terlalu Ugal-ugalan? Badan Asli Syahrini Sering Dikira Hamil, Padahal Dari Pabriknya Memang Seperti Ini
-
Sentimen Negatif Masih Tinggi, Netizen Lebih Berharap Syahrini dan Reino Barack Cerai Ketimbang Dikaruniai Anak
-
Kepergok Pakai Pakaian Longgar, Isu Syahrini Tutupi Kehamilan Anak Pertama Dipertanyakan: Mungkin Takut Kenapa-kenapa
-
Tak Melar, Tubuh Asli Syahrini Bikin Syok: Ratu Edit!
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad