Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Vicky Prasetyo dipastikan  bebas pada hari ini, Kamis (17/9/2020). Hal itu disampaikan oleh Ramdham Alamsyah selaku kuasa hukum usai menerima surat penetapan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu diterima olehnya sekira pukul 11.00 WIB tadi.

"Alhamdulilah hari ini kita sudah mendapat penetapan dari pengadilan majelis hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Alhamdulilah hari ini klien kami diberikan satu penetapan untuk bisa menghirup udara bebas," ungkap Ramdhan Alamsyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara dan keluarga saat membahas penangguhan penahanan Vicky Prasetyo [Suara.com/Ismail]

"Dan penangguhan penahanan ini menjadi satu penggambaran bagi kami apa yang diperjuangkan hari ini lakukan ada satu hasil yang progresnya cukup lumayan," sambungnya lagi.

Ramdhan Alamsyah bersama timnya nampak terlihat senang setelah menerima surat tersebut. Begitu juga dengan ibu Vicky Prasetyo, Emma Fauziah serta adiknya, Baby Prasetyo.

"Ini penetapan hari ini Vicky keluar dari tahanan Rutan Salemba. Mudah-mudahan Vicky masih bisa berkarya di sisa-sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," beber Ramdhan Alamsyah.

Nabella Gabrella dan Vicky Prasetyo. (Instagram/@nabellagabrella)

Yang pasti, dia masih meyakini bahwa mantan suami Angel Lelga itu tidak bersalah. "Satu keyakinan kami bahwa, kita akan mampu memberikan pembelaan yang maksimal dan satu keyanikan kami juga klien kami dalam hal ini menjalankan perintah dari undang-undang menjaga harmonisasi keluarga," jelas Ramdhan Alamsyah.

"Kemudian menjaga juga norma-norma yang berlaku, adat istiadat yang berlaku di lingkungan kita bahwa tidak dibenarkan yang namanya seorang istri berada di dalam kamar bersama laki-laki lain dengan alasan apapun, alibi apapun yang diterangkan oleh Angel lelga," imbuhnya lagi.

Ditambah dalam kasus ini, dia menemukan bukti bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman berada di dalam kamar berduaan.

Load More