Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Usai sidang, pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kembali menemukan kejanggalan. Dia bilang, saat menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), Febri tak datang ke kantor polisi. Febri hanya melakukan tanda tangan melalui scan yang kemudian dikirim melalui email.

Fyi, dalam sidang kasus penceraman nama baik Angel Lelga, dua wartawan Febri dan Sekar dihadirkan sebagai saksi. Keduanya ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah istrinya sendiri saat itu.

Aktris Angel Lelga saat menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada beberapa BAP yang ditandatangani bukan di tempat yang semestinya. Bahkan ditandatangani melalui scan dan dikirim melalui via email," kata Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan menegaskan, pernyataan tersebut diucapkan langsung oleh Febri yang telah di sumpah terlebih dahulu dalam persidangan.

"Itu kembali bukan kami yang bicara, itu adalah ungkapan, pernyataan, dan kesaksian dari saksi sendiri dalam ruang sidang tadi," ujar Ramdan Alamsyah.

Nabella Gabrella dan Vicky Prasetyo. (Instagram/@nabellagabrella)

Selain itu, Ramdan mengatakan bahwa soal tuduhan kepada Vicky Prasetyo terkait tayangan program infotainment Silet dan Insert yang menyebut kliennya menyebarluaskan video penggerebekan tidak lah benar.

"Klien kami, Vicky Prasetyo dituduhkan orang yang menyebar luaskan (video). Ini sudah secara kasat mata, sudah secara fakta, kalau kami mengatasnamakan kuasa hukum, bahwa tuduhan dari jaksa tidak mendasar," kata Ramdan menegaskan.

"Tuduhan dari pada jaksa tidak dapat dibuktikan oleh saksinya sendiri. Ini sudah sangat jelas bahwa tidak benar tuduhan tersebut," imbuhnya.

Load More