Matamata.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal upaya penyelamatan aset negara. Langkah ini seiring dengan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang secara kumulatif berhasil mengamankan aset dan keuangan negara sebesar Rp371,1 triliun.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan, tindakan tegas ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal tersebut mandatnya jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Dudung dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dudung memaparkan, selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan serius, yakni pelanggaran yang masif dan terstruktur di dalam kawasan hutan Indonesia. Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain berjalan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
Menyikapi hal tersebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga penegakan sanksi pidana.
"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," kata Dudung.
Secara rinci, penertiban berskala besar ini berhasil mengembalikan wilayah yang dikuasai secara ilegal ke pangkuan negara. Pada sektor perkebunan sawit periode Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan di periode yang sama, kawasan hutan yang diselamatkan mencapai 12.371,58 hektare.
Menurut Dudung, angka-angka ini mencerminkan keberhasilan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun disalahgunakan secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH berhasil menyerahkan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun.
"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegasnya.
Dudung pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang bergerak di lapangan. Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden hukum sekaligus fondasi utama bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, penciptaan iklim usaha yang adil dan transparan, serta jaminan kelestarian kekayaan alam Indonesia.
"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang," pungkas Dudung. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
-
Dari London, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
-
Wamenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Sawit Masuk Kawasan Hutan, Satgas Mulai Sita Lahan
-
Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
Terpopuler
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
Terkini
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur