Matamata.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Keputusan ini diambil pada hari pertama agenda lawatan kerjanya di London, Inggris, Senin (19/1).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan komitmen penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan serta pertambangan.
"Tujuannya jelas, setelah menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar," ujar Teddy dalam wawancara di Bandara London Stansted, Inggris, Rabu waktu setempat.
Berdasarkan Laporan Satgas PKH Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan hasil evaluasi lapangan secara virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk pada Januari 2025, tak lama setelah Presiden dilantik, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.
Rapat virtual tersebut melibatkan jajaran petinggi di Jakarta, mulai dari Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Mensesneg, hingga Kepala BPKP.
"Total ada 22 perusahaan terkait kehutanan dan enam perusahaan tambang yang terbukti merusak alam," tegas Teddy.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin ini tersebar di wilayah Sumatera, meliputi:
Sektor Kehutanan:
- Aceh: PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
- Sumatera Utara: PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT
- Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
- Sumatera Barat: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sektor Pertambangan dan Perkebunan:
- Aceh: PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.
- Sumatera Utara: PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.
- Sumatera Barat: PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Melemah, Prabowo Beri Restu BI Jalankan 7 Jurus Penyelamatan Ini
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Pelajar Jabar di Istana: "Silakan Keliling Sebeum Rapat"
-
Mendiktisaintek Gerakkan Perguruan Tinggi Dukung Proyek Giant Sea Wall Pantura
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi untuk Perkuat Dampak Sosial-Ekonomi
-
Presiden Prabowo dan KSP Akan Hadiri Puncak Hari Buruh 2026 di Monas
Terpopuler
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
Terkini
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini