Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberi kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan ini disampaikan memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Pigai, langkah ini penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola di tubuh korps bhayangkara tersebut.
Jabatan yang dimaksud adalah bidang-bidang pendukung strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Di antaranya meliputi bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, inspektorat, personalia, hingga transformasi digital.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, langkah ini dinilai mendukung semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan demokratis.
Lebih lanjut, Pigai menekankan asas timbal balik demi menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan. Sebab selama ini, personel Polri memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tegasnya.
Meski demikian, Pigai mengingatkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit, tanpa membedakan latar belakang profesi. Melalui mekanisme ini, Polri diharapkan mendapat perspektif tata kelola yang lebih luas dan efisien.
Selain mengusulkan keterlibatan sipil, Kementerian HAM mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif. Prosesnya wajib melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," pungkas Pigai. (Antara)
Baca Juga
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Jimly Asshiddiqie: Rekomendasi Reformasi Polri Segera Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Terpopuler
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
Terkini
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun