Elara | MataMata.com
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu-isu HAM terkini diantaranya penyelesaian kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta serta polemik video Amien Rais tentang Seskab Teddy Indra Wijaya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberi kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan ini disampaikan memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Pigai, langkah ini penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola di tubuh korps bhayangkara tersebut.

Jabatan yang dimaksud adalah bidang-bidang pendukung strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Di antaranya meliputi bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, inspektorat, personalia, hingga transformasi digital.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, langkah ini dinilai mendukung semangat reformasi yang menempatkan Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan demokratis.

Lebih lanjut, Pigai menekankan asas timbal balik demi menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan. Sebab selama ini, personel Polri memiliki peluang besar untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tegasnya.

Meski demikian, Pigai mengingatkan bahwa pengisian jabatan tersebut harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit, tanpa membedakan latar belakang profesi. Melalui mekanisme ini, Polri diharapkan mendapat perspektif tata kelola yang lebih luas dan efisien.

Selain mengusulkan keterlibatan sipil, Kementerian HAM mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif. Prosesnya wajib melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Melainkan memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," pungkas Pigai. (Antara)

Load More