Matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya penangkapan pejabat publik terkait dugaan kasus korupsi belakangan ini.
Supratman menegaskan bahwa peringatan tersebut sejalan dengan instruksi tegas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak awal menjabat.
"Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa. Dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main (dengan hukum dan layanan publik), dan itu berlaku sampai hari ini," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Oleh karena itu, Supratman memastikan bahwa kementeriannya terus memegang teguh dan menjalankan instruksi Presiden tersebut. Meski demikian, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan di komisi antirasuah maupun kejaksaan, Menkum menekankan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Biarkan proses hukum itu dijalani," tutur Supratman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imigrasi dan Pas) periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), sebagai tersangka. SK bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2022-2026 dengan total kerugian mencapai Rp145,5 miliar.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menjelaskan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari Warga Negara Asing (WNA), biro jasa, maupun sponsor yang sedang mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia.
Tidak hanya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini juga membongkar kasus dugaan korupsi di lembaga baru, Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif yang dialokasikan BGN untuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Baca Juga
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN sejatinya memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG. Namun, insentif tersebut diduga diselewengkan oleh ketiga tersangka untuk keuntungan pribadi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
Terpopuler
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
Terkini
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun