Elara | MataMata.com
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Matamata.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya penangkapan pejabat publik terkait dugaan kasus korupsi belakangan ini.

Supratman menegaskan bahwa peringatan tersebut sejalan dengan instruksi tegas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak awal menjabat.

"Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa. Dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main (dengan hukum dan layanan publik), dan itu berlaku sampai hari ini," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Oleh karena itu, Supratman memastikan bahwa kementeriannya terus memegang teguh dan menjalankan instruksi Presiden tersebut. Meski demikian, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan di komisi antirasuah maupun kejaksaan, Menkum menekankan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Biarkan proses hukum itu dijalani," tutur Supratman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imigrasi dan Pas) periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), sebagai tersangka. SK bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2022-2026 dengan total kerugian mencapai Rp145,5 miliar.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari Warga Negara Asing (WNA), biro jasa, maupun sponsor yang sedang mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia.

Tidak hanya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini juga membongkar kasus dugaan korupsi di lembaga baru, Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif yang dialokasikan BGN untuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN sejatinya memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG. Namun, insentif tersebut diduga diselewengkan oleh ketiga tersangka untuk keuntungan pribadi. (Antara)

Load More