Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Budi menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus pemerintah.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kelima aspek utama tersebut meliputi prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Secara teknis, Permendag ini mengatur kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan promosi, penyediaan mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemasaran.
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan dengan memasukkan dua model bisnis baru ke dalam regulasi PPMSE, yaitu Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).
Untuk ride-hailing, Mendag menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar aktivitas perdagangan atau transaksi barang/jasa yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi meluruskan.
Sementara untuk bisnis OTA, aturan ini mencakup platform sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun intermediasi.
Menyadari bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang online membutuhkan adaptasi, Kemendag memastikan akan memberikan masa tenggang (grace period). Langkah ini diambil agar transisi menuju ekosistem digital yang formal tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," pungkas Budi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Mendag Siapkan Rencana Naikkan Distribusi Minyakita via BUMN Pangan hingga 50 Persen
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
-
Kementerian UMKM Tegaskan Pentingnya NIB: Syarat Akses Fasilitas Pemerintah hingga Ekspor
Terpopuler
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal