Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Budi menjelaskan bahwa regulasi baru ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di dalamnya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus pemerintah.
"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kelima aspek utama tersebut meliputi prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Secara teknis, Permendag ini mengatur kewajiban kepemilikan izin usaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital, transparansi biaya dan promosi, penyediaan mekanisme pengaduan sengketa, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk pemasaran.
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan dengan memasukkan dua model bisnis baru ke dalam regulasi PPMSE, yaitu Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).
Untuk ride-hailing, Mendag menegaskan bahwa aturan ini hanya menyasar aktivitas perdagangan atau transaksi barang/jasa yang difasilitasi oleh fitur niaga di dalam aplikasi tersebut.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi meluruskan.
Sementara untuk bisnis OTA, aturan ini mencakup platform sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun intermediasi.
Menyadari bahwa kewajiban izin usaha bagi seluruh pedagang online membutuhkan adaptasi, Kemendag memastikan akan memberikan masa tenggang (grace period). Langkah ini diambil agar transisi menuju ekosistem digital yang formal tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," pungkas Budi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Pancasila: Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang
-
Presiden Prabowo: Pancasila Adalah Cetak Biru Sistem Ekonomi Nasional
-
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Strategis untuk Monetisasi Karya Kreatif Lokal
Terpopuler
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
Terkini
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi