Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dukungan penuh pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pemerasan senilai Rp145,5 miliar sepanjang tahun 2022–2026.
Yusril menyatakan bahwa tindakan korupsi oleh oknum aparatur tidak boleh mencederai komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dukungan pemerintah, lanjut Yusril, diberikan terhadap pengusutan seluruh rangkaian kasus, baik yang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada kurun waktu 2023–2024, maupun yang diduga masih berlangsung hingga saat ini.
"Ini kalau ternyata KPK menemukan bukti korupsi itu terus berlanjut sampai sekarang, ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," tutur Yusril.
Merespons situasi ini, Kemenko Kumham Imipas langsung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan internal dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal serta profesional.
Yusril juga mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dan membantu penyidik KPK. Ia meminta instansi terkait membuka akses data, dokumen, dan informasi yang relevan untuk menuntaskan perkara.
"Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas. Jangan ada seorang pun yang mencoba untuk menghalang-halangi penegakan hukum," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi penting untuk memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6), bahwa Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka lainnya diduga meraup uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di Ditjen Imigrasi.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga diperoleh para tersangka dari WNA, biro jasa, maupun sponsor yang tengah mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
OTT Kepala Imigrasi Jakbar: KPK Sita Puluhan Kendaraan hingga Cari Wamen Silmy Karim
Terpopuler
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
Terkini
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi