Elara | MataMata.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dukungan penuh pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pemerasan senilai Rp145,5 miliar sepanjang tahun 2022–2026.

Yusril menyatakan bahwa tindakan korupsi oleh oknum aparatur tidak boleh mencederai komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dukungan pemerintah, lanjut Yusril, diberikan terhadap pengusutan seluruh rangkaian kasus, baik yang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada kurun waktu 2023–2024, maupun yang diduga masih berlangsung hingga saat ini.

"Ini kalau ternyata KPK menemukan bukti korupsi itu terus berlanjut sampai sekarang, ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," tutur Yusril.

Merespons situasi ini, Kemenko Kumham Imipas langsung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan internal dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal serta profesional.

Yusril juga mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dan membantu penyidik KPK. Ia meminta instansi terkait membuka akses data, dokumen, dan informasi yang relevan untuk menuntaskan perkara.

"Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas. Jangan ada seorang pun yang mencoba untuk menghalang-halangi penegakan hukum," tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi penting untuk memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6), bahwa Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka lainnya diduga meraup uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan di Ditjen Imigrasi.

"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga diperoleh para tersangka dari WNA, biro jasa, maupun sponsor yang tengah mengurus permohonan izin tinggal di Indonesia. (Antara)

Load More