Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Alasan majelis hakim memberi surat penangguhan penahanan untuk kliennya, Vicky Prasetyo diungkap oleh Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, salah satunya adalah karena Vicky tulang punggung keluarga dan ayah dari enam orang anak.

"Pertimbangannya salah satunya adalah seorang kepala keluarga dan mempunyai anak-anak yang masih dalam tahap pertumbuhan," kata Ramdan Alamsyah, setelah menerima surat penangguhan penahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo dikerubuti wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba. [Alfian]

Selain itu tiga orang sudah menjamin mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu. Mereka adalah kuasa hukum, ibu dan adiknya.

"Kedua, adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, Melly sebagai ibunya, dan Baby sebagai adik kandung untuk Vicky tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tentunya Vicky tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Ramdan.

"Nah, jadi pertimbangan-pertimbangan hakim di sini sudah sangat jelas terkait dengan permohonan kami yang tanggal 14 kemarin. Jadi ada tiga orang yang menjaminkan Vicky. Ada saya, Baby, dan Ibu Melly," sambungnya.

Pengacara Vicky Prasetyo bersama ibu dan adik-adiknya siap menjemput. [Instagram]

Sebagai informasi, pagi tadi Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, memastikan telah menerima surat penangguhan penahanan dari majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Surat tersebut merupakan syarat Vicky Prasetyo untuk bisa bisa kembali melakukan kegiatan di luar penjara. Termasuk kembali mengisi beberapa program acara di televisi.

"Mudah-mudahan ini mampu mengobati kerinduan terhadap Vicky untuk hadir di acara-acara stasiun televisi yang memang dia bintangi. Dan mudah-mudahan juga di tengah pandemi seperti ini mampu mencari nafkah untuk keluarga," imbuh Ramdan Alamsyah.

Load More