Matamata.com - Setengah tahun sudah Abash tak bisa bertemu pacarnya, Lucinta Luna yang kini ditahan di penjara akibat kasus narkoba. Kondisi pandemi Covid-19 mempersulit Abash bertemu artis transgender itu.
"Bisa bertemu, tapi sebelum pandemi. Jadi mulai Maret sudah nggak bisa," kata Abash, ditemui usai sidang vonis Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Abash mengaku sudah cukup lama tidak bertemu langsung Lucinta Luna. Komunikasi hanya bisa dilakukan melalui telepon dan video call. "Ada setengah tahun, enam bulan," ujar Lucinta Luna.
Abash mengaku selama masa pandemi para tahanan memiliki jatah untuk melakukan video call. Selain itu Lucinta Luna bisa menelpon Abash kapan pun karena di dalam rutan disediakan wartel.
"Kan ada wartel, jadi telepon. Kalau kangen dia telepon. Kalau saya kan nggak bisa kontak, dia yang telepon. Pasti setiap hari dia yang telepon. Ada jatah video call dia video call," tutur Abash, yang sejatinya seorang perempuan.
Namun untuk video call para tahanan tidak bisa melakukan setiap hari. Mereka dberi akses setiap orang satu minggu sekali. "Karena digilir mungkin satu minggu sekali lah," ucap Abash.
Lucinta Luna juga sejak masa pandemi tidak bisa pesan makanan favoritnya di dalam penjara. Menurut Abash, hal-hal dari luar untuk sementara tidak diperbolehkan masuk demi memutus rantai penyebaran covid 19. "Nggak bisa masuk makanan, obat, nggak ada yang bisa masuk," tutur Abash.
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Usai mendengar sidang yang berjalan secara virtual, Lucinta Luna pun menangis. Dia pun menerima keputusan tersebut. Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. (Ismail)
Berita Terkait
-
Wajah Baru Sarwendah setelah Oplas malah Banjir Cibiran: Padahal Cantik Pas Natural
-
Biasa Tampil bak Artis Korea, Lucinta Dandan ala India Begini Hasilnya
-
Kembali Mau Operasi Pita Suara karena Kebelet Mirip Agnez Mo, Lucinta Luna Disebut Punya Nyawa Seribu
-
Iseng, Feni Rose Ngetes Suara Asli Tisya Erni Saat Bernyanyi, Auto Dibandingkan Sama Suara Khodamnya Lucinta Luna
-
Lucinta Luna Mendadak Kangen Hingga Nangis Nyesek, Usai Ngerasa Identitasnya Belum Diterima Sang Kakak
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season