Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - Mendengar keputusan majelis hakim dengan vonis 1,5 tahun untuk Lucinta Luna, Jaksa Asep Hasan mengaku kecewa. Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Lucinta tiga tahun penjara. "Ya agak sedikit kecewalah," kata Asep Hasan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Atas keputusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding, atau menerima keputusan hakim. "Kalau kami pikir-pikir ya (dengar putusan hakim). Tujuh hari ke depan baru kami akan menentukan sikap. Kami mau konsultasi dulu dengan pimpinan. Kalau pihak sana kan sudah menerima ya," katanya menjelaskan.

Lucinta Luna dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi, jaksa mengaku sulit untuk membuktikan itu kepemilikan Lucinta Luna. Pasalnya tidak ada saksi yang bisa mengatakan kuat bila barang haram itu milik artis transgender tersebut. "Ya memang dalam persidangan tidak terlalu kuat, tidak jelas milik siapa," ucapnya.

Baca Juga:
Yakin Tak Bersalah, Pengacara Optimis Lucinta Luna Akan Bebas

Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis 31 tahun ini sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta Luna di vonis tiga tahun penjara. 

Potret Lucinta Luna saat dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu (Instagram @lambe_turah_season2)

Usai mendengar sidang yang berjalan secara virtual, Lucinta Luna pun menangis. Dia pun menerima keputusan tersebut. Namun berbeda dengan JPU yang memilih pikir-pikir setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Baca Juga:
Lucinta Luna Jalani Puasa Daud Jelang Vonis

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Dia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya. (Ismail)

Load More