Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, masih sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kondisi ini sebenarnya sudah terdeteksi radar pencegahan KPK bahkan sebelum terjadinya Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap bupati setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penilaian tersebut merujuk pada data Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. Dalam instrumen pencegahan tersebut, aspek pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong hanya meraih skor 61, yang masuk dalam kategori rentan.
“Data menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis seperti infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain skor MCP, penurunan drastis juga terlihat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Pemkab Rejang Lebong meraih skor 70,36, merosot 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan integritas pemerintahan daerah tersebut dalam zona rentan.
Budi menjelaskan, penurunan ini dipicu oleh melemahnya beberapa aspek internal. Salah satunya adalah sosialisasi antikorupsi di lingkungan unit kerja yang turun dari skor 69,7 menjadi 61,05. Sementara itu, penilaian dari pihak eksternal atau pakar juga hanya berada di angka 61,7.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. Fikri Thobari diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari pihak swasta, yang rencananya akan digunakan untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR