Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sektor pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, masih sangat rentan terhadap praktik korupsi. Kondisi ini sebenarnya sudah terdeteksi radar pencegahan KPK bahkan sebelum terjadinya Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap bupati setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penilaian tersebut merujuk pada data Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. Dalam instrumen pencegahan tersebut, aspek pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong hanya meraih skor 61, yang masuk dalam kategori rentan.
“Data menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis seperti infrastruktur yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain skor MCP, penurunan drastis juga terlihat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Pemkab Rejang Lebong meraih skor 70,36, merosot 4,26 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan integritas pemerintahan daerah tersebut dalam zona rentan.
Budi menjelaskan, penurunan ini dipicu oleh melemahnya beberapa aspek internal. Salah satunya adalah sosialisasi antikorupsi di lingkungan unit kerja yang turun dari skor 69,7 menjadi 61,05. Sementara itu, penilaian dari pihak eksternal atau pakar juga hanya berada di angka 61,7.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan yang akuntabel, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. Fikri Thobari diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari pihak swasta, yang rencananya akan digunakan untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
Terpopuler
-
Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan