Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel (Instagram/@febyfebiola)

Matamata.com - Pada Senin (5/10/2020), artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  Sidang hari ini beragendakan keterangan Vanessa Angel sebagai terdakwa. Istri Bibi Ardiansyah ini mengisahkan kapan pertama kali memakai xanax di muka sidang. 

Dalam keterangannya, Vanessa mengaku sudah mengkonsumsi xanax sejak 2016. Dia menggunakannya sebagai obat tidur. "Obat tidur yang mulia. (Pakai) sejak tahun 2016," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Vanessa Angel bersama ayahnya (Instagram/@vanessaangelofficial)

Kendati begitu, Vanessa Angel tak rutin mengkonsumsi pil tersebut. Dia cuma memakainya jika kondisinya sedang tak stabil. "Tidak menerus mengonsumi?" tanya Majelis Hakim. "Tidak, karena anjuran dokter itu diminum kalau perlu yang mulia. Bukan obat rutin gitu. Jadi saya minum itu kalau butuh banget," jawab Vanessa Angel.

Baca Juga:
Keterangan Saksi Ahli Ringankan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Lega

Saat menjalani persidangan kasus konten asusila, Vanessa Angel mengaku 15 butir pil xanax dibelinya di sebuah apotik di Surabaya. Sementara 6 butir diberikan oleh mantan pengacaranya, Abdul Malik. "15 itu saya beli di apotik Surabaya. Saya dikasih 6 butir (pil xanax oleh)Abdul Malik. Dan saya nggak langsung minum saat itu karena saya mau sidang yang mulai," katanya.

Vanessa Angel sudah tidak mengkonsumsi pil xanax selama 9 bulan usai kasus konten asusila selelsai. Sebab kondisinya stabil dan tengah mengandung. "Jauh ya jaraknya saya minum itu Juni (2019) terus saya bebas. Saya dikasih obat Mei, terus bebas saya pergi ke Jakarta, menikah terus saya hamil jadi belum butuh obat itu," ujarnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@bibliss)

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. [Evi Ariska]

Baca Juga:
Vanessa Angel Keberatan dengan Kesaksian BAP eks Pengacara soal Xanax

Load More