Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. [Evi Ariska]

Load More