Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vicky Prasetyo (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Rabu (7/10/2020), presenter Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ramdan Alamsyah selaku pengacara Vicky Prasetyo mengaku senang usai sidang. Hal ini lantaran pihaknya merasa diuntungkan atas keterangan dari saksi tersebut. "Pertama kita cukup senang yah dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana," kata Ramdan Alamsyah.

Vicky Prasetyo (MataMata.com/Herwanto)

Saksi ahli itu sudah membenarkan langkah Vicky Prasetyo yang meminta izin Ketua RT dan Polisi sebelum menggerebek kediaman Angel Lelga pada 18 November 2018.

Baca Juga:
Terancam Dipolisikan, Vicky Prasetyo Masih Utang Mantan Istri Rp 1 Miliar

"Pertama poinnya, ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani, apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'Iya, di situ adalah tindakan obligation moral'. Dia membenarkan loh," tutur Ramdan Alamsyah. "Artinya itu yang bener, kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas," sambungnya lagi.

Selain itu, Ramdan Alamsyah menuturkan bahwa saksi menyebut Vicky Prasetyo sudah menjaga moralitas sebelum menggerebek rumah Angel Lelga.

Vicky Prasetyo (MataMata.com/Herwanto)

"Tindakan Vicky menemukan istrinya di dalam kamar kemudian dia memperingatkan untuk keluar sampai adanya kemarahan terucap dan sebagainya' apakah itu bagian dari pada menjaga moralitas? apakah itu bagian menjaga ketertiban umum? dia jawab apa? 'yah itu salah satu langkah yang benar'" jelas Ramdan Alamsyah.

Baca Juga:
Edan, Vicky Prasetyo Gilir 4 Istri Sekaligus dalam Sehari

"Tindakan Vicky dalam konteks bawah ia punya kewajiban hukum sebagai suami sesuai undang-undang dan punya kewajiban ketertiban umum. Nah tindakan vicky ke rt dan kepolisi itu menjaga ketertiban umum. dia bilang 'benar itu'" imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman oleh Vicky Prasetyo. Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuan itu berduaan dengan Fiki Alman.

Vicky Prasetyo (MataMata.com/Herwanto)

Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti. Barulah di sini, dengan tuduhan pencemaran nama baik, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos ini. [Herwanto]

Load More