Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Pada Selasa (13/10/2020), Sidang kasus narkoba terhadap terdakwa aktor Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. 

Kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang mempertanyakan nasib kliennya yang tak kunjung direhabilitasi di dalam eksepsinya. Sebab, kliennya dinyatakan sebagai pecandu narkotika dalam hasil assessment. 

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

"Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menjalankan rehabilitasi," kata Santrawan.

Baca Juga:
Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi

Lantaran tak melakukan rehabilitasi kepada aktor senior itu, Santrawan menilai adanya pelanggaran kode etik oleh pihak Polda Metro Jaya. "Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," ujarnya.

Kemudian, dia membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga pernah tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi. "Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," katanya.

Tio Pakusadewo (MataMata.com)

Pihaknya mempertanyakan nasib hukum Tio Pakusadewo berkaca dari kasus Raffi Ahmad tersebut. Dia menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi karena tergolong pemakai akut.

Baca Juga:
Oscar Lawalata Jadi Perempuan, Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang di rehab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido," sambungnya.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

Nota keberatan yang dibacakan Santrawan itu diharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo. "Eksepesi di atas semuanya menguji kedakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dalam penangkapan itu.  Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [Evi Ariska]

Load More