Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Model Vitalia Sesha. [Instagram]

Matamata.com - Vonis model seksi Vitalia Sesha atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sudah diputuskan. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto. Menurutnya, putusan tersebut sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juni 2020.

"Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Eko Aryanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Vitalia Sesha. (Suara.com/Madinah)

Tidak hanya dikurung dalam penjara saja, Vitalia Sesha juga dikenakan denda oleh Majelis Hakim. Tak tanggung-tanggung, dia harus membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar terkena hukuman subsider selama satu bulan," tambahnya.

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Vitalia Sesha dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penyalahagunaan dan kepemilikan narkotika. "Pertimbangan vonis hakim ini yang pastinya ada yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.

Hal yang memberatkan Vitalia Sesha karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang selama menjalani sidang dia kooperatif, sopan, dan mengakui atas kesalah atas perbuatannya.

Lebih lanjut, Eko Aryanto menegaskan saat ini Vitalia Sesha sudah resmi menjadi terpidana dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukumannya. "Vonis hukumnya di penjara bukan di rehabilitasi," ujar Eko Aryanto.

Baca Juga:
Artis VS Ditangkap Dugaan Prostitusi, Keluarga Vitalia Sesha Angkat Bicara

Sayang tidak diketahui persis dimana Vitalia Sesha ditahan untuk saat ini. "Kalau waktu itu di tahanan wanita di Pondok Bambu. Bisa saja untuk sekarang dipindahkan, tapi nggak tahu di mana," sambungnya.

Vitalia Sesha [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu. (Ismail)

Baca Juga:
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lucinta Luna - Vitalia Sesha Segera Sidang

Load More