Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Artis Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (26/10/2020).Terkait dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel yang membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa tak kuasa menahan tangis. 

"Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa Angel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Diakui istri Bibi Ardiansyah itu, dia menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur. "Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ungkap Vanessa Angel.

Nggak cuma Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah yang hadir di dalam sidang ikut menangis saat istrinya membacakan pledoi. Bahkan sesekali suaranya terdengar sesenggukan menanahan tangis. Tangannya juga beberapa kali menyeka air matanya.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  15 Oktober lalu.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Ismail)

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.

Karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika, jaksa menilai Vanessa Angel bersalah.   "Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psimotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ucap jaksa. 

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Load More