Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Vanessa Angel kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020). Kemal Maruszama selaku kuasa hukum Vanessa membacakan duplik yang berisikan tanggapan terhadap replik JPU dipersidangan Senin (31/8/2020) minggu lalu.

"Menanggapi replik JPU atau tetap pada permohonan saudara?" tanya Majelis Hakim kepada Vanessa Angel.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Istri Bibi Ardiansyah itu tetap pada pembelaannya yang sudah dibacakan sebelumnya. "Saya tetap pada permohonan saya yang mulia," jawab Vanessa Angel.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada Kamis (5/11/2020). "Baik. Dengan demikian, maka persidangan selanjutnya adalah putusan. Jadi sidang ditunda hari Kamis, 5 November 2020 dengan acara pembacaan putusan jam 14.00 WIB. Sidang ditutup," tutup Majelis Hakim.

Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Sehari sebelumnya, Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya terkait tuntutan jaksa akan dugaan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ibu satu anak itu menangis saat membacakan pembelaannya.

Vanessa Angel mengaku menggunakan obat jenis xanax karena merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih. Bahkan sulit tidur.

Sebelumnya Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober 2020.

Load More