Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Vicky Prasetyo (kiri). (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Terdakwa Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa, dinilai lebih meringakan Vicky Prasetyo. Sebab dalam sidang, jaksa menanyakan apa yang telah tertulis di dalam BAP. Namun fakta dalam persidangan tidak ada dipertanyakan.

"Kalau berdasarkan BAP itu adalah perspektif yang belum tentu teruji secara materi hukum persidangan dan belum menjadi kesatuan yang terikat. Kami tim kuasa hukum menanyakan berdasarkan fakta persidangan," ucap pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang.

Baca Juga:
Pernah Naksir, Begini Perasaan Vicky Prasetyo Jenita Janet Menikah

Selain itu, video yang dijadikan barang bukti merupakan hasil jurnalistik yang ditayangkan oleh salah satu media televisi. Dalam hal ini ditegaskan bahwa yang menyebar berita tersebut bukan dilakukan oleh Vicky Prasetyo melainkan media televisi.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. (Instagram)

"Saksi ahli sendiri yang mengatakan bahwa Vicky Prasetyo tidak mendistribusikan, tidak menyebarluaskan. Tapi hanya satu dari keterangan ahli bahwa, Vicky tidak menghalangi untuk tidak di-upload atau ditayangkan," ungkap Ramdan Alamsyah.

"Nah setelah kami tanyakan apakah Vicky punya hak karena itu menurut versi kami adalah tayangan tv, saya tanyakan ke ahli apakah tayangan tersebut bagian dari produk jurnalistik, dia jawab iya," jelas Ramdan Alamsyah.

Baca Juga:
Dikasih Bunga Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Diperingati: Hati-Hati!

Karena tanyangan infotainment adalah produk jurnalistik, kata Ramdan, Vicky Prasetyo tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.

"Kami juga tanyakan kepada ahli siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran tersebut. Dan yang bertanggung jawab terkait pendistribusian adalah media atau pers," imbuh Ramdan Alamsyah.

Dari saksi yang dihadirkan kemarin, Ramdan Alamsyah sebagai tim kuasa hukum mengaku lega. Pasalnya sangat jelas bukan Vicky Prasetyo yang menyebarkan tayangan itu, melainkan media televisi.

Baca Juga:
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda, Begini Komentar Vicky Prasetyo

"Untuk hari ini kami merasa sudah cukup lega, saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa secara umum dan general bahwa sesungguhnya bukan Vicky Prasetyo yang melakukan distribusi sesuai unsur-unsur Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," sambungnya.

Sidang pun kembali ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda saksi dari pihak Vicky Prasetyo.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan saat itu ia membawa sejumlah infotainment untuk meliput.

Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman usai penggerebekan. 

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan pada 21 Desember 2018.

Load More