Yohanes Endra | MataMata.com
Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Matamata.com - Fakta mengenai sosok penyebar video syur mirip Gisel perlahan mulai terungkap. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meringkus pemilik akun Twitter yang pertama kali menyebar video syur yang diduga mirip Gisel pada hari Rabu (11/11/2020).

Penyebar video syur yang diduga mirip Gisel di Twitter adalah seorang pria berinisial PP. "Pemilik Twitter yang pertama kali menyebarkan video mirip Gisel sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata pihak Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

Gisella Anastasia. (Instagram/@gisel_la)

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya video syur mirip artis tersebut.

Baca Juga:
Posting Video Syur Mirip Gisel di Instagram, Roy Suryo Dikecam

"Pihak pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," ujar Yusri Yunus.

Pesan Tegas Hotman Paris: Hati-hati, Dulu Ada Contoh Kasus

Hotman Paris Hutapea memberikan pesan tegas terkait beredarnya video syur yang diduga mirip Gisella. Terkait kasus yang menyeret nama Gisella, Hotman Paris mengatakan bahwa para artis sebaiknya berhati-hati dan segera menyewa pengacara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Polisi Kejar Penyebar Video Asusila Mirip Gisel dan Jessica Iskandar

"Pesan dari Hotman Paris. Dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya itu adalah seorang artis cewek terkenal," kata Hotman Paris melalui akun Instagram hotmanparisofficial (7/11/2020).

"Kepada cewek tersebut hati-hati, persiapkan tim pengacara kamu. Karena apa? Dulu pernah ada contoh kasus, puluhan tahun lalu yaitu aktor penyanyi AR, dan dua cewek LN sama CT, yang salah satu klien saya. Ternyata, sudah ada contoh putusan pengadilan. Bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar."

Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Awas hati-hati karena Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, jangan sampai Anda kena, lalai menyimpan pornografi. Sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung. Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati, belum tentu menyebarkan. Harusnya menyebarkan tapi sudah ada contoh kasus."

Baca Juga:
Akhirnya Nonton Video Asusila Sambil Kunci Pintu Kamar, Gisel: Mulus Banget

Hotman Paris juga menuliskan sebuah caption. "Lalai simpan vidio porno dan tersebar bisa dihukum???? Azaz praduga tdk bersalah tetap di utamakan! Apakah cuma mirip wajah dgn artis tsb? Perlu pembuktian," tulisnya.

Unggahan tersebut pun mendapat banyak komentar dari netizen. "Pesan dari bang Hotman, pake pengacaranya bang Hotman aja di jamin beres ya bang kaya si anuh dulu," ujar netizen. "Gak adil kalau pelaku cowok yang ditahan, harusnya dua-duanya karena sama-sama terlibat dan sengaja," timpal lainnya.

Load More